Indramayu Terapkan PSBB Pada 6 Mei, Masyarakat Dihimbau Mematuhi Kebijakan Ini

Indramayu Terapkan PSBB Pada 6 Mei, Masyarakat Dihimbau Mematuhi Kebijakan Ini
INDRAMAYU - Pemerintah Kabupaten Indramayu menyatakan siap menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) sebagaimana arahan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Memperhatikan perkembangan penyebaran Covid-19 di Provinsi Jawa Barat, pemerintah mengajukan 17 daerah kabupaten atau kota untuk memberlakukan PSBB secara serentak.

dr. Deden Bonni Koswara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu dan sekaligus sebagai Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, mengungkapkan untuk PSBB mulai berlaku pada tanggal 6 Mei 2020, ini juga kita mengacu pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

“Seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Indramayu agar bisa mentaati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dibuat oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah,” ujar dr Deden Bonni Koswara.

Oleh karena itu, Deden Bonni Koswara meminta dengan tegas kepada seluruh masyarakat agar bisa melaksanakan semua kebijakan yang sudah dibuat baik oleh pemerintah pusat, provinsi, maupun daerah.
Toto Sudiyanto

Tech journalist & blogger. Mobile photography enthusiast | Dengan senang hati menjawab pertanyaan seputar Gadget lewat akun Twitter @mas_tosu

Lebih baru Lebih lama

Recent in tosupedia

Satu hal lagi! Kami sekarang ada di Saluran WhatsApp! Ikuti kami di sana agar Anda tidak ketinggalan update apa pun dari tosupediacom - Media Inspirasi Terkini. ‎Untuk mengikuti saluran tosupedia di WhatsApp, klik di sini untuk bergabung sekarang!