Cara Mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah DKI Jakarta Selama Masa Pandemi COVID-19

Cara_Mengurus_Surat_Izin_Keluar_Masuk_Wilayah_DKI_Jakarta
Foto: bisniscom
Arus balik Lebaran 2020 sudah mulai terjadi sejak kemarin, hal ini coba diantisipasi Pemprov DKI Jakarta saat Ibu Kota ada dalam fase menentukan menghadapi pandemi Covid-19.

Jika kamu sebelumnya mudik ke kampung halaman dan ingin kembali ke Jakarta atau memasuki Jakarta, kamu diwajibkan untuk memiliki SIKM atau bisa masuk dengan surat keterangan tugas dari perusahaan.

Apa itu SIKM?

Ketentuan soal SIKM telah diterbitkan Gubernur Jakarta sejak pertengahan bulan lalu melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk.

Secara umum, SIKM hanya akan diterbitkan untuk kalangan terbatas.

Pertama adalah para pekerja yang, karena pekerjaannya, harus keluar masuk Jakarta atau Jabodetabek, dengan catatan: mereka bekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi saat pandemi.

Ke-11 sektor itu yakni sektor kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek vital tertentu, serta kebutuhan sehari-hari.

Kedua, SIKM hanya berhak dikantongi oleh warga yang dalam keadaan darurat, seperti sakit dan kerabatnya meninggal.

Jenis SIKM

1. Warga domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek:
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang

2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta:
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
  • Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang

Berikut ini adalah persyaratan untuk mengurus SIKM:

Bagi yang Domisili di Jakarta
  1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat keterangan:
  4. perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
  5. surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
  6. surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang)
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Unduh seluruh berkas untuk domisili Jakarta

Domisili Non-Jabodetabek
  1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
  2. Surat pernyataan sehat bermeterai
  3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
  4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
  5. Surat jaminan bermeterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
  6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
  7. Pas foto berwarna
  8. Pindaian KTP

Unduh seluruh berkas untuk domisili non-jabodetabek

sumber: corona.jakarta.go.id