Begini Caranya Daftarkan Hak Cipta Anda

begini-caranya-daftarkan-hak-cipta-anda
Ilustrasi foto: freepik.com/andranik-h90

Hak Cipta
adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ciptaan yang dilindungi mencakup:
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
  • Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
  • Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
  • Lagu atau musik dengan atau tanpa teks.
  • Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
  • Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
  • Arsitektur.
  • Peta.
  • Seni batik.
  • Fotografi.
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

Sebelum mendaftarkan hak cipta dari nama, logo atau karyamu, maka ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi
  • Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000,00;
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
    1. nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta
    2. nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
    3. tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
    4. uraian ciptaan (rangkap 3)
  • Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
  • Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
  • Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
  • Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
  • Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
  • Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
  • Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
  • Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya

Cara mendaftarkan hak cipta terbilang cukup mudah yang bisa dilakukan secara offline maupun online

Jika ingin mendaftar secara offline, maka pemohon bisa langsung datang ke Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM dengan membawa dokumen persyaratan. Jika ingin melakukan secara online, maka langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
  2. Lakukan registrasi
  3. Log in menggunakan username dan password yang didapatkan saat registrasi yang telah disetujuai oleh petugas
  4. Unggah dokumen persyaratan yang diperlukan
  5. Lakukan pembayaran jika sudah mendapatkan kode pembayaran
  6. Tunggu proses pengecekan. Jika ciptaan termasuk ke jenis yang dikecualikan maka lakukan verifikasi dan unggah dokumen persyaratan.
  7. Proses terakhir adalah approval. Jika permohonan diterima maka Anda langsung bisa mengunduh dan mencetak sendiri sertifikat yang diberikan.

Biaya permohonan hak cipta ini cukup beragam tergantung jenisnya, mulai dari ratusan ribu sampai puluhan juta rupiah

Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, berikut ini adalah biaya yang harus dibayarkan oleh usaha kecil ketika mengajukan permohonan hak cipta:
  • Pencatatan ciptaan dan/atau produk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan Litbang pemerintahan
  • Secara online: Rp200.000,00
  • Secara offline: Rp250.000,00
  • Permohonan pencatatan ciptaan dalam bentuk program komputer untuk usaha mikro, usaha kecil, lembaga pendidikan, dan Litbang pemerintahan
  • Secara online: Rp300.000,00
  • Secara offline: Rp350.000,00

Biaya hak cipta paling mahal adalah untuk pencatatan terkait musik dan lagu yaitu Rp10 juta. Rincian selengkapnya bisa Anda simak di sini.

Jangan anggap sepele ya pemilihan nama, desain, sampai jenis kemasan yang dipakai untuk usahamu. Walaupun mungkin Anda dulu yang membuatnya, kalau kalah start dengan pesaing bisa jadi Anda yang kalah persidangan nantinya. Lebih baik didaftarkan dengan lebih cepat kalau Anda sudah mantap akan menggunakan seterusnya.