Bir Pletok ditetapkan oleh MUI sebagai minuman halal

bir-pletok

Mendengar kata Bir tentu mayoritas pendapat menuju ke sebuah minuman yang mengandung alkohol, sedangkan minuman yang mengandung alkohol sangat diharamkan bagi kita yang muslim. Tetapi tidak dengan minuman yang satu ini, walaupun punya embel-embel nama "Bir", minuman yang satu ini ditetapkan halal oleh MUI.

Ya baru-baru ini Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa halal untuk bir. Bedanya, bir satu ini adalah minuman tradisional yang sama sekali tak mengandung alkohol, yakni bir pletok Betawi.

Pada pekan lalu MUI resmi menetapkan bahwa Bir Pletok Betawi halal, dan untuk membedakan dengan 'bir' sebagai khamar yang diharamkan, MUI sepakat menamai minuman tersebut dengan nama 'bir pletok Betawi'. Tujuannya untuk menepis keraguan karena adanya konotasi nama bir yang diharamkan pada nama minuman tersebut, hal ini seperti dijelaskan oleh Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, MA.

Awalnya MUI memang tidak memproses sertifikasi halal untuk minuman tersebut karena asosiasinya dengan minuman beralkohol. Hal ini sudah diatur dalam Fatwa MUI No. 4 tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.

Hal ini membuat masyarakat Betawi protes. Mereka mencontohkan makanan bakso yang dalam Bahasa Hokkien berarti makanan yang mengandung babi. Namun karena telah menjadi istilah populer dan proses sertifikasi membuktikan bahwa bahan-bahan yang digunakan halal, maka produk bakso mendapat sertifikat halal dari MUI.

Dalam proses penetapan halal untuk minuman Bir Pletok Betawi ini MUI bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetik (LPPOM) untuk melakukan pengkajian mendalam pada minuman Bir Pletok Betawi ini. Hasilnya, bir pletok adalah minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah, seperti minuman bandrek yang berasal dari Jawa Barat. Bir Pletok Betawi sendiri terbuat dari campuran rempah-rempah di antaranya jahe, pandan, serai, serta kayu secang untuk memberikan warna merah.

Karena terbuat dari rempah-rempah bir ini ditetapkan halal oleh MUI

Meski mengandung kata 'bir', bahan dan proses pengolahan bir pletok sangat berbeda dengan bir khamar. "Bir pletok tidak mengandung alkohol sama sekali. Karena itu, segi hukumnya juga beda," ungkap Dr. KH. M. Hamdan Rasyid, MA, dari anggota Komisi Fatwa MUI.

Pertimbangan lainnya ternyata kata 'bir' yang dimaksud pada minuman bir Pletok berasal dari Bahasa Arab 'Al-birr' yang berarti 'kebaikan', bukan 'beer' yang sebutan bagi minuman keras yang diharamkan dalam hukum Islam. Hal ini menurut anggota Komisi Fatwa MUI Drs. H. Imam Addaruqutni, MA, masyarakat Betawi cukup kuat terpengaruh budaya Islam.

Minuman Bir pletok ini dinilai membawa kebaikan karena kandungan rempah-rempahnya memiliki berbagai khasiat untuk tubuh layaknya sebagai jamu tradisional. Karena alasan-alasan itulah, Bir Pletok ditetapkan oleh MUI sebagai minuman halal.
Mas Tosu

"Productivity addict. Geek by nature". Editor in Chief di TOSUTEKNO dan TOSUPEDIA. Pengguna Android dan iOS. Ikuti saya di Instagram: mastosu

Lebih baru Lebih lama

Recent in tosupedia

Satu hal lagi! Kami sekarang ada di Saluran WhatsApp! Ikuti kami di sana agar Anda tidak ketinggalan update apa pun dari tosupediacom - Media Inspirasi Terkini. ‎Untuk mengikuti saluran tosupedia di WhatsApp, klik di sini untuk bergabung sekarang!